WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap Tiga Pelaku Narkoba di kedua Tempat Yang Berbeda

KOPPINEWS.ID, Bangka Barat– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat.Selasa 18 Januari 2022

Penangkapan yang terjadi pada
Hari Kamis tanggal 13 januari 2022
Jam sekira pukul 18:00 Wib di Halaman kantor BPP kec.kelapa Kab. Bangka Barat, dari kegiatan tersebut tim satgas narkoba mengamankan 2 orang IR (21) Warga Simpang Tempilang dan AG
(32) warga Desa Kelapa

Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 5 (lima) buah paket  plastik  klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu  seberat 1,59 gram 1(satu) buah kaleng permen merk MILTON berwarna oren,1(satu) buah handphone merk VIVO berwarna biru ,1(satu) buah handphone merk REDMI berwarna biru.

Team HANTU satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis sabhu-sabhu yang dilakukan oleh IR dan ditemukan 2(dua ) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu yang diletakanya di bawah pohon rambutan di halaman kantor BPP Kelapa  Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.

Kemudian anggota melakukan penggeledahan dirumah IR yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan menemukan sebuah kaleng permen merk MILTON berwarna oren yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu.

Baca juga  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Algafry Nganggung Bersama Warga Kecamatan Simpang Katis dan Sungaiselan

Dari pengakuan IR mendapatkan barang  tersebut dari AG, setelah itu anggota team  HANTU yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan  pengajaran terhadap AG Yang sedang berada dirumah  temanya di Desa Maras Senang  kecamatan Bakam kabupaten Bangka, tidak sampai dari situ tim juga merasa mencurigakan dan melakukan penggeledahan terhadap teman AG yaitu AJ (26) sekira pukul 20:30 wib Di Desa Maras Senang kecamatan Bakam kabupaten Bangka.

Dari pelaku petugas mengamankan
Barang Bukti 3 (tiga) buah paket  plastik  klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu  seberat 2,36 gram
Dan 1(satu) buah handphone merk REALME berwarna biru.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah AJ ditemukan 3(tiga) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu di tempat rak jilbab dan saat ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut AJ mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Ketiga tersangka IF (21) ,AG (32) warga Kecatan Kelapa dan AJ (26) warga Desa Maras Senang Kecamtan Bakam di kediaman ketiga tersangka,Kamis (13/01/2022) pukul 18.00 wib dan 20.30 wib.

Baca juga  Wali Kota Molen Resmikan Pasar Buah Dan Ikan, Sebagai Triger Awal Titik Ekonomi Baru

Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto,S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah membenarkan melakukan penangkapan terhadap 3 orang pengedar narkoba tersebut.

“Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat”kata kasat narkoba.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Personil yakni dari Tersangka IF dan AG ,5 Paket plastik klip bening yang berisi kristal warna putih di duga Narkotika jenis Sabu seberat 1,59 gram, 1 buah kaleng permen merk MLTON berwarna oren, 1 buah handphone merk VIVO berwarna biru, 1 buah handphone merk REDMI berwarna biru, dan barang bukti yang diamankan personil dari Tersangka AJ ,3 buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 2,36 gram, 1 buah handphone merk REALME berwarna biru” kata Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah

Terhadap ketiga tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Humas)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *