WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Kegiatan Binmas Polres Pangkalpinang Edukasi Perpol Nomor 4 Tahun 2020

KOPPINEWS.ID, Pangkalpinang- Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Pangkalpinang melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa Satkamling, Jumat (11/2).

 

Kegiatan dilaksanakan di tiga tempat yakni di Satkamling “Bravo” Rt.13 Rw.02 Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalanbaru, Satkamling Bukit besar Rt.02 rw.02 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya dan SatKamling ” Asparagus” Rt.05 Rw.03 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya, dipimpin Kasat Binmas Polres Pangkalpinang IPTU Hardi didampingi Ps. Kanit Kamsa Aipda Heriyanto, S.H.

Baca juga  Sistem OSS-RBA Harus Kita Sambut Dengan Antusias

 

“Sosialisasi dilaksanakan terkait seragam, kepangkatan satpam, mendata dan tatap muka dengan awak Satkamling serta memberikan sarana kontak,” ungkap Kasat Binmas mewakili Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, M.H.

 

Menurut Kasat Binmas, tujuan sosialisasi agar para perusahaan pengguna satpam serta satpam sendiri mengetahui dan melaksanakan point-point pada Perpol No 4 tahun 2020 tersebut.

 

“Supaya point dalam Perpol tersebut, sudah dapat dilaksanakan,” ujarnya

Baca juga  Pj Gubernur Ridwan: 'Saya tegaskan, saya tidak ada keinginan merotasi pejabat'

 

Atas hal itu, Kasat Binmas mengimbau agar perusahaan pengguna satpam agar segera menyediakan seragam baru sesuai termaktub dalam Perpol tersebut.

 

Ditambahkan Kasat Binmas , selain melaksanakan sosialisasi Perpol No 4 tahun 2020, pihaknya juga melaksanakan pemberian sarana kontak kepada awak poskamling, serta mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi agar terciptanya Herd Immunity di lingkungan tempat tinggalnya. (Red) Humas.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *