WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

OPERASI ANTIK MENUMBING 2022, POLRES BANGKA BARAT UNGKAP TINDAK PIDANA NARKOBA.

 

KOPPINEWS.ID, BABAR-Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah bersama Kabag OPS Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto,S,H.,S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH, melakukan konfrensi pers Operasi Antik Menumbing 2022 di depan kantor Sat Reskrim Narkoba. Senin  14/02/2022.

 

Kabag Ops Polres Bangka Barat menjelaskan selama operasi Antik mulai tanggal 01 Februari s/d 12 Februari 2022 Polres Bangka Barat berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus dengan rincian tkp Kec. Muntok 3 (tiga) kasus, Kec. Tempilang 1 (satu) dan tkp Kec. Simpang Teritip 1 (satu) kasus. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 9 (sembilan) paket dengan berat bruto 6,88 gram. Dengan jumlah tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang dengan 8 orang jenis kelamin laki-laki dan 1 orang jenis kelamin perempuan. Sehingga Polres Bangka Barat mengungkap kasus sebanyak 3 (tiga) TO dan 2 (dua) Non TO.

 

“Dalam Operasi Antik ini Sat Narkoba berhasil mengamankan ke 9 pelaku di lima TKP .” Ujar Kabag Ops

Baca juga  Ulah JU Bandar Narkoba Kuasai Peredaran Simpang Teritip, Di Ringkus Tim Sat Resnarkoba

 

Adapun ke sembilan pelaku MN, 37 Tahun, Perempuan, Ibu Rumah Tangga, alamat sekarang Jl. Yos Sudarso Rt/Rw 003/005 Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat asal Sungsang.

HD, 42 Tahun, laki-laki, Buruh Harian / Nelayan, alamat sekarang Jl. Yos Sudarso Rt/Rw 003/005 Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat asal Sungsang.

SJ, 42 Tahun, laki-laki, Buruh Harian / Nelayan, alamat sekarang Jl. Yos Sudarso Rt/Rw 003/005 Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat asal Sungsang.

SW, 14 Tahun, laki-laki, Buruh Harian / Nelayan, Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat asal Sungsang.

ZR, 27 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Gang Mayat Rt/Rw 006/001 Desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.

AY, 18 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Desa Tanjung Niur Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.

RK, 34 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Kp. Senang Hati Rt/Rw 001/002 Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat;

Baca juga  Usai Curi Motor, Seorang Pemuda Warga Gadung Diringkus Sat Reskrim Polres Basel

EV, 31 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Kp. Teluk Rubiah Laut Rt/Rw 001/015 Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.

JH, 35 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Dusun Tayu Desa Ketap Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.

 

“Perkiraan harga barang bukti yang diduga Shabu sebesar Rp. 9.632.000 (sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah).” Ujar Kabag Ops

 

Adapun pasal yang di terapkan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Red) Humas.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *