WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Tiga Puluh Tiga Personil Polres Pangkalpinang Ujian Beladiri Polri Syarat UKP

KOPPINEWS.ID, Pangkalpinang- Kepolisian Resor Pangkalpinang melaksanakan ujian Beladiri Polri bagi personel yang akan UKP (Usul Kenaikan Pangkat) 01 Juli 2022. Ujian ini dilangsungkan di Gor Depati Amir Pangkalpinang. Rabu (9/3).

Bagi anggota Polri beladiri bukanlah hal baru, kemampuan ini sudah diajarkan pada saat Pendidikan dulu. Ujian untuk kenaikan pangkat hanyalah instrument untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan wajib ini . Beladiri harus dikuasai setiap personel Polri ini untuk menunjang tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Terang AKP Tony Khairul, selaku Ketua Tim Penilai Beladiri Polri.

Baca juga  Jalur Utama Peghubung Kota Kecamatan Mauponggo Menuju Desa UA Terbelah Dua

Ujian beladiri ini dibagi dalam beberapa materi yang meliputi teknik dasar bela diri Polri, teknik beladiri tanpa alat dan beladiri melawan alat dengan alat. Penilaian beladiri Polri mengacu pada penilaian cukup, baik dan tak memenuhi syarat.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, M.H melalui Kabag SDM AKP Herliantony mengatakan, persyaratan untuk naik pangkat bukan hanya harus mengikuti ujian beladiri namun harus teruji dan bebas narkoba juga.

“Personil yang sedang melaksanakan usul kenaikan pangkat (UKP) tidak dinaikan pangkatnya begitu saja tetapi selain sudah masuk waktunya, persyaratan administrasi harus lengkap.” ujarnya.

Baca juga  RAKERDA Partai Demokrat NTT, Perkokoh Ideologi Nasionalisme Religius

AKP Herliantony, mengatakan ujian beladiri ini diikuti 33 orang personel Polres Pangkalpinang baik perwira maupun bintara. Selain ujian beladiri masih ada tahapan-tahapan lain yang harus dilalui untuk dinyatakan layak dan diusulkan naik pangkat.

“Apabila telah memenuhi syarat maka berkas UKP akan diproses melalui Polda Kep. Bangka Belitung untuk mendapatkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dari pejabat yang berwenang.” Ujarnya(Red/Humas)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *