WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Amankan “RU” Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Gol 1 Dibungkus Plastik Bening

KOPPINEWS.ID,Pangkalpinang– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang mengamankan Pelaku Penyalagunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Nila II Rt 009 Rw 003 Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Senin (9/5/2022).

Pelaku berinisial RU alamat Jl.Nila II Kelurahan Rejosari Pangkalbalam, diamankan anggota Satuan Resnarkoba Polres Pangkalpinang dan dilakukan penggeledahan badan dan/ tempat tertutup lainnya. terhadap tersangka diamankan 17 ( tujuh belas ) Paket Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang di bungkus plastik bening.

Baca juga  Polri Yang Presisi, Sat Reskrim Polres Bangka Barat RJ-kan Perkara Pencurian 

Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK M.H, melalui Kasat Narkoba IPTU Astriantomi, S.H M.H Mengatakan, penangkapan dilakukan Pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 22.00 Wib.

Berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa ada warga yang menggunakan Narkoba. Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan. lalu berhasil mengetahui keberadaan terduga.

“Diperoleh informasi terduga saat itu sedang berada di Jl Nila Kelurahan Rejosari, tepatnya di rumah milik RU,” ujar IPTU Tomi.

“Saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” tuturnya menambahkan.

Baca juga  Komplotan Pencurian di Gudang BMJA Digenjot Anggota Polsek Mentok 

Kemudian ketika berhasil dibekuk, terduga digelandang ke Polres Pangkalpinang untuk diproses.

Selain itu, petugas berhasil menyita barang bukti 17 paket kecil plastik klip diduga Sabu dengan berat bruto 6,78 gram, hp android merk Oppo warna putih berikut sim card, alat penghisap Sabu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) ,Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terang Kasat.(Red\Humas).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *