WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang Terkait Permendagri No 12 Tahun 2019 dan Perda No 8 Tahun 2018 (P4GN)

KOPPINEWS.ID,Pangkalpinang- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam menghadiri sekaligus menjadi narasumber Rapat Kerja (Raker) Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di instansi pemerintah khususnya Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Raker tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 PIA Hotel Pangkalpinang, Selasa (31/05/2022) dengan tema “Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang terkait Permendagri No 12 Tahun 2019 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 dan Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)” oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang.

Baca juga  Wali Kota Bersama Kepala OPD Serta Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Satu Tim Tanding Bola, Menang Telak?

Sekda Radmida meminta semua elemen masyarakat untuk menaruh rasa kepedulian terhadap pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif melaporkan anggota masyarakat lain yang terlihat memiliki gejala-gejala penyalahgunaan Narkoba.

“Kita melakukan antisipasi dini, pencegahan, penanganan, monitoring dan evaluasi. Mudah-mudahan semangat kita tetap ada, jadi ditempat yang dibaca oleh umum kita pasang himbauannya”, ungkap Radmida.

Ia menambahkan, menjadi suatu hal yang sangat penting sekali dapat memberikan sosialisasi terkait bahayanya Narkotika.

Baca juga  Semoga Permasalahan Ibu Yana Dapat Segera Terselesaikan

“Sasaran pencegahan adalah keluarga, kemudian lingkungan masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan atau Kelurahan RT RW, instansi Pemerintah Daerah dan tempat-tempat umum”, ujarnya. (Red\Diskominfo).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *