WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Proses Penyelidikan Penusukan ABG Dimentok Memasuki Proses Tahap Dua

KOPPINEWS.ID,BABAR- Proses penyidikan terhadap AR (17) pelaku penusukan kepada ABG di Muntok berinisial LG pada Sabtu (16/4/22) lalu, telah memasuki proses tahap dua.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto,S.H,S.I.K,M.H di ruang kerjanya, Senin (30/5/2022).

“Jadi untuk tersangka AR yang sudah ditangkap di Banyuwangi sudah diproses penyidikannya sekarang sudah tahap dua artinya sudah kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujar Kapolres Bangka Barat.

Baca juga  Kapolres Pangkalpinang Terima Penghargaan Menpan RB, Pelayanan Publik Kategori “A (Sangat Baik)”

Kapolres Bangka Barat mengatakan AR dikenakan Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam yaitu UUD nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 kemudian Subs penganiayaan 351 ayat 2 mengakibatkan luka berat.

“Jadi ancaman hukumannya itu maksimal 12 tahun, karena anak tersebut masih dibawa umur biasanya dikurangi sepertiga, menurut aturannya,” jelasnya Kapolres Bangka Barat.

Sebelum dilimpahkan berkas perkara ke Kejakasaan, Kapolres menyebutkan pihaknya telah mengupayakan mediasi, namun keluarga korban meminta diproses di pengadilan.

Baca juga  KAPOLRES PANGKALPINANG DAMPINGI KAPOLDA KEP.BABEL ZIARAH & TABUR BUNGA DI TMP PAWITRALAYA

“Mediasi telah kita lakukan dan upayakan untuk perdamaian sesuai dengan amanat UUD, namun pihak korban belum bisa menerima sehingga meminta diproses di pengadilan,” Jelasnya.(Red\Humas).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *