WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, As Alias Tokek Kembali Diciduk Tim Jatanras Polda Babel

KOPPINEWS.ID,Pangkalpinang- Tiga kali keluar masuk penjara, tampaknya tak membuat jera AS alias Tokek. Pemuda berumur 25 tahun tersebut kembali diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel lantaran kembali melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

“AS alias Tokek ditangkap pada Rabu 15 Juni 2022 pukul 07.00 pagi di Kelurahan Lontong Pancur Pangkal Balam Pangkalpinang. Pelaku adalah seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara ditahun 2018, 2019 dan 2020 dengan kasus yang sama Curat.”kata Kabid Humas Kombes Pol Maladi, melalui siaran pers Kamis (16/6/22) malam.

Mengenai kronologis penangkapan, dikatakan Maladi berawal dari penyelidikan Tim Jatanras di TKP dan korban pencurian 2 buah Handphone. Dari penyelidikan tersebut, didapatkan informasi bahwa pelaku mengarah kepada AS alias Tokek.

Baca juga  Antisipasi Gangguan Keamanan, Satlantas Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Malam Hari

Berdasarkan penelusuran, As alias Tokek ini benar ada menukarkan 1 Unit Handphone OPPO A54 dengan 1 Paket Shabu dengan 1 unit Handpone dari hasil kejahatan kepada seseorang di Kelurahan Lontong Pancur Pangkal Balam Pangkalpinang.

“Setelah menemukan petunjuk, Tim berhasil mengamankan 1 Unit Handphone tersebut dari tangan seseorang. Dari pengakuannya, benar handphone tersebut didapatkan dari As alias Tokek,”terang Maladi.

Usai mendapati keterangan tersebut, Tim langsung bergegas menuju rumah As alias Tokek di Kelurahan Lontong Pancur Pangkal Balam dan langsung mengamankan pelaku.

Baca juga  Ini Layanan Resmi Pengaduan Polda Babel, Hallo Polisi

Menurut pengakuan pelaku, bahwa 1 Unit Handphone OPPO A54 yang di tukarnya dengan Shabu tersebut memang benar Handpone hasil curian yang ia dapat dengan cara mencuri di Mes Espedisi di R.A. HUNDANI Kelurahan Lontong Pancur Kec. Pangkal Balam kota Pangkalpinang.

“Selain itu, pelaku juga mengakui 1 Unit Handpone OPPO A53 yang merupakan barang hasil pencurian di Tempat yang sama telah dijualnya ke keponakannya dan Tim langsung mengamankan Handphone tersebut dirumah keponakannya,”jelas Kabid Humas.

Setelah berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti yakni 2 buah handphone langsung dibawa ke Polda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Red/Humas).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *