WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Dua Kasus Narkotika Dalam Seminggu

KOPPINEWS.ID,BABAR- Polres Bangka Barat melaksanakan konferensi pers keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat, Senin (29/08/2022).

Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dipimpin oleh Kbo Sat Narkoba Polres Bangka Barat IPDA Diki Zulkarnain SH beserta Anggota bersama wartawan media cetak, online dan elektronik jajaran Bangka Barat.

“Polres Bangka Barat dalam seminggu terakhir berhasil mengunkap pelaku tindak pidana sebanyak 2 (dua) kasus di 2 ( dua ) TKP. yaitu TKP pertama Hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 wib di rumah kontrakan Jl. Pait Jaya Dusun Pait Jaya Desa Belo Laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat an. Tsk RB dan TKP kedua pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 di rumah Dusun Rambat Desa Sekar Biru Kec. Parit Tiga an. Tsk FJ dan PJ.

Baca juga  KAPADA Babel 2022 Disuguhi Ngopi Bareng Bupati di Pulau Nangka

Dari hasil penangkapan di peroleh barang bukti narkotika sebanyak, TKP 1 yaitu 15 ( lima belas ) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih  diduga narkotika jenis sabu berat bruto 5,7 gram dengan total perkiraan harga shabu Rp. 6.840.000, TKP kedua yaitu 12 ( dua belas ) bungkus plastik bening yang berisi butiran Kristal di duga sabu berat bruto 4,02 gram dengan total perkiraan harga shabu Rp. 4.824.000 ( empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah )” terang Kbo Narkoba.

Baca juga  10 Instansi di Lingkungan Pemkot Pangkalpinang Capai Pengumpulan Zakat Infaq Sedekah Tertinggi Di Tahun 2022

Pada kesempatan yang sama Kbo Narkoba menambahkan setelah menjalani pemeriksaan ketiga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja dengan barang bukti jenis sabu berat bruto 5,7 gram dan sabu berat bruto 4,02 gram sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(Red\Humas).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *