KOPPINEWS.ID,BABAR- Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Laksanakan Konferensi Pers ungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu yang di pimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Yuliadi pelaku berinisial DK yang ditangkap anggota Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat pada Rabu 11 Januari 2023 lalu.
Tim Hantu mengamankan DK berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,23 gram. Saat ditangkap DK sedang berada di perkebunan sawit desa setempat. Senin (17/01/2023).
Kapolres Bangka Barat AKPB Catur Prasetiyo SIK melalui KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Yuliadi mengatakan ditemukan diduga sabu seberat 5,23 gram.
“Setelah ditelusuri ternyata tersangka ini anggota BPD Desa Belo Laut dan masih aktif. Kami melakukan penangkapan di lokasi TI, di pondok perkebunan sawit Desa Belo laut,” ujar KBO Sat Resnarkoba
“Dari tangan DK ditemukan diduga sabu seberat 5,23 gram. Diduga sedang memakai sendiri, mungkin juga nunggu transaksi di sana, jadi dia standby, ” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa Tersangka menjual sendirilah tidak ada orangnya atau kurir, barangnya dari Pangkalpinang, dirinya sudah mengedarkan sabu-sabu sejak satu bulan terakhir.
Atas perbuatannya DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.(Red\Humas).




































