KOPPINEWS.ID,BASEL- Kasus sengketa lahan yang berkepanjangan, memicu terjadinya konflik antara masyarakat sekitar dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, hal ini yang terjadi memicu polemik lahan/hutan ratusan hektar di perbatasan Desa Jeriji dan Desa Kepoh kecamatan Toboali kab.Bangka selatan yang diduga sudah diklaim pihak PT.Fenyen Agro Lestari (FAL) yang beralamat Bukit Layang, Kec. Bakam, Kab Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Menanggapi prihal saling klaim lahan antara desa jeriji dan desa kepoh , Ketua Dewan Pengurus Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPC HKTI) Kab Bangka Selatan(Basel) Yopi angkat bicara ,saat ditemui awak media mengungkapkan rasa keprihatinannya sabtu siang (25/3/2023)
Yopi menyoroti permasalahan polemik lahan perbatasan Desa Jeriji dan Desa Kepoh kecamatan Toboali kab.Bangka selatan yang diduga sudah diklaim pihak PT.Fenyen Agro Lestari (FAL) yang beralamat Bukit Layang, Kec. Bakam, Kab Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
“permasalahan perkebunan sawit baik itu perusahaan ataupun perorangan sah sah saja untuk menggarapnya,yang terpenting legalitasnya lengkap sesuai aturan hukum yang berlaku,”kata dia.
Yopi melanjutkan, akan menelusuri dugaan status lahan yang menjadi polemik saat ini, apakah itu masih kawasan Hak pengelolaan Lahan (HPL) atau masih dalam kawasan hutan produksi (HP), jika pihak PT Fal sudah punya dasar yang kuat secara legalitas ngak perlu ditutupi coba perlihatkan legalitas tersebut jangan sampai ada keraguan dari masyarakat, apalagi lahan yang digarap sampai ratusan hektar itu perlu proses perizinan yang lengkap,”pungkasnya
“yang jadi pertanyaan kami berikutnya ,menurut keterangan berapa sumber yang saya baca di berbagai media , lahan yang masih berpolemik sudah dilakukan pembukaan lahan (land clearing) dari pihak perusahaan yang dimaksud dan adanya dugaan sudah mencaplok, menyerobot lahan warga setempat tanpa sosialisasi terlebih dahulu, apa dasar hukum mereka ,”ucap Yopi
Maka terhadap informasi ini, pihaknya dalam hal ini DPC HKTI Bangka Selatan siap mengawal kasus ini sampai tuntas serta mempertanyakan kembali KPH hutan muntai palas Bangka selatan selaku punya wilayah kawasan hutan , kita tidak mau masyarakat desa yang dirugikan dan segera diselesaikan secara tuntas.
Pemicu konflik antar warga dengan perusahaan selalu terjadi apabila ada pembiaran, jika itu hutan produksi yang sedang digarap oleh PT.FAL, Yopi juga menerangkan masyarakat juga punya hak menggarapnya rasa dengan berkeadilan.
Proses perizinan pun ngak ribet.”jelas Yopi.
“Jika ada pihak pihak atau oknum bahwa hutan produksi itu dapat diperjual belikan anda salah bos ! itu jelas melanggar hukum karena itu hutan milik negara,Yopi tegaskan jika ada indikasi lahan produksi di perjual belikan kita tidak segan segan akan melaporkan ke APH Gakkum DLHK serta APH lainnya,”tegasnya.
“Untuk itu apabila masyarakat desa merasa dirugikan dalam kasus land clearing yang telah diklaim pihak PT.FAL kami DPC HKTI Bangka selatan siap memback up memfasilitasi sampai keranah hukum”
Mengakhiri sesi wawancara,pihaknya tidak anti investasi tapi harus ikuti proses peraturan yang berlaku baik itu aturan pemerintah setempat atau pun aturan dari kementerian pusat,”tutupnya.
Sony




































