KOPPINEWS.ID, TULUNGAGUNG,-Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No 171.407/263/011.2/2023 tentang pemberhentian wakil ketua DPRD Tulungagung Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024 dan sesuai Keputusan Gubernur nomer 171.407/264/011.2.2023 tentang Peresmian Pengangkatan ( PAW ) Saudara Drs. Ali Masrup sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung, sisa masa jabatan 2019 – 2024 terhitung mulai tanggal pengucapan Sumpah dan Janji dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung. Demikian disampaikan Ketua DPRD Tulungagung, Marsono,S.sos dalam Rapat Paripurna di ruang Graha Wicaksana lantai 2 DPRD Tulungagung. Kamis ( 27/4/2023 ).
Selain itu lanjut Marsono, untuk PAW Anggota DPRD Tulungagung dari Partai Kebangkitan Bangsa yang tertuang dalam keputusan Gubernur Jatim Nomer 171.407/290/011.2/2023 pengangkatan saudara H.Khamim, SE sebagai PAW anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan Tahun 2019 – 2024 terhitung mulai tanggal pengucapan Sumpah dan Janji.
” Untuk itu, Saya Lantik sendiri selaku Ketua DPRD.” Lanjutnya.
Dalam rapat Paripurna tersebut sesuai surat dari Fraksi PKB nomer 032/FPKB/A.1/IV/2023 Tanggal 26 April 2023 maka sekaligus pengumuman perubahan susunan keanggotaan Fraksi PKB dan Alat Kelengkapan DPRD masa jabatan 2019 – 2024.
Ditempat yang sama Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo yang di damping Wakil Bupati Gatut Sunu Wibowo mengatakan pihaknya mendapat undangan menghadiri peresmian pengangkatan PAW Wakil Ketua DPRD Ali Masrup dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD, Khamim.
” Semoga dapat menjalankan amanah sebaik – baiknya sebagai wakil rakyat dan menampung aspirasi untuk peningkatan kesejahteraan Masyarakat.” Imbuhnya. Jans

































