WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Momentum Hari Jadi Otonomi Daerah, Mehoa Dorong Pemkab Bateng Tingkatkan PAD

KOPPINEWS.ID,Pangkalpinang- Momentum peringatan hari jadi Otonomi daerah yang ke 27 Tahun, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Mehoa mengajak Pemkab Bateng berkolaborasi lebih terukur lagi. Salah satunya dalam hal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti, potensi pariwisata di Pulau Ketawai, ia meminta Bupati lewat Dinas Pariwisata dan Bidang Hukum Setda mengevaluasi surat Perjanjian Sewa Pulau Ketawai dengan PT. Ketawai Indah 7 tahun yang Lalu.
“Jangan tersandera oleh Uang Sewa 1,9 Milyar untuk 30 tahun ke depan. Buat surat peringatan ( SP ) 1, 2 dan 3 kepada Pt. Ketawai Indah Resort. Jika hanya membangun tambatan perahu dan perbaiki tulisan Ketawai saja, kita juga bisa lewat CSR. Bupati bisa membangun dengan CSR Mushola, toilet, air bersih dan tempat-tempat duduk santai Pengunjung, stand2 untuk UMKM Bangka Tengah terutama Produk UMKM ke dua desa KURAU. Selama ini Pemkab Bateng tidak bisa membangun apa apa dengan alasan tidak boleh karena status di sewa. Ayo lah come on..please, Kita pelajari lagi regulasi nya dan konsultasi ke Pusat terkait aturan jika takut salah. KITA berkolaborasi dg Propinsi dan Kejaksaan, untuk sekalian mengkaji apakah Pulau itu boleh di sewa, KARENA ada kabar status pulau itu tidak boleh di sewa. APAKAH karena ini juga Pt. KIR tidak mau ambil resiko???
Sewaktu Pansus LKPJ, Pansus LKPJ sempat berkonsultasi ke Inspektorat Jendral bersama OPD dan Dinas Pariwisata Bangka Tengah, Saat dikonsultasikan jawaban nya 1,9 Milyar untuk 30 tahun itu kecil sekali, harus dievaluasi kembali perjanjian nya.” kata Mehoa, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga  Pererat Kebersamaan Ketua Jalasenastri Cabang 4 Korcab III DJA 1 Gelar Lomba

Menurutnya, Pulau Ketawai adalah salah satu Destinasi Wisata yang ada di Bangka Tengah yang cukup potensial karena selama ini banyak menarik wisatawan berkunjung ke pulau tersebut.

Ironisnya, meskipun banyak pengunjung yang berwisata di pulau tersebut, tidak sebanding dengan fasilitas yang dikelola oleh pihak ketiga.

Seperti diketahui, pulau tersebut dikelola PT Ketawai Indah Resort dengan sistem menyewa dengan pemerintah Kabupaten Bangka Tengah setempat dalam kurun waktu 30 Tahun.

Baca juga  Pesta Adat Murok Jerami, Wujud Ketahanan Pangan Desa

“Tahun ini memasuki ke 7 tahun. Dalam Surat perjanjian antara Pemkab Bateng dan PT. KIR, Tahun ke 5 adalah masa Evaluasi. Jika memang real nya zonk tidak berdampak ekonomi sosial budaya sama sekali, itu nama nya Wanprestasi (perbuatan ingkar janji) dan bisa dibatalkan demi hukum. KITA Sudah lama menunggu dan kelamaan percaya, Pemkab harus tegas, Bupati harus fokus menyelesaikan ini, DPRD Bangka Tengah akan mendukung percepatan pembangunan di sana sesuai aturan. RENCANA Ke depan Saya dan Kawan2 Fraksi akan ajak Bupati diskusi, Kita akan suport Lewat Panitia Khusus supaya ada Kolaborasi dan Kebersamaan untuk Kemajuan Bangka Tengah Tercinta ,” ujarnya.(Red).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *