WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Pengembalian Raperda Dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka

KOPPINEWS.ID,Bangka- DPRD Bangka Gelar Rapat Pari Purna, Rapat paripurna Pengembalian Raperda. DPRD Kabupaten Bangka dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA.2022.Jumat (31\03\2023).

Kegiatan Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar S.IP dan dihadiri oleh bupati bangka Mulkam S.H,M.H, wakil ketua 1 M.Taufik Koriyanto S.H,M.H FORKOPIMDA, Kepala Dinas, Camat, Lurah, Darma Wanita dan insan Pers.

Dalam sambutannya Iskandar mengatakan, ” Agenda rapat yang pertama adalah pengembalian terhadap raperda dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Raperda tersebut merupakan raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam Propemerda Kabupaten Bangka Tahun 2023,” ungkapnya.

Baca juga  Soal Industrialisasi TIMAH, Gubernur BABEL, Ajak Kepala BPKP Diskusi

” Menurut Iskandar raperda tersebut telah disampaikan oleh bupati bangka melalui rapat paripurna pada tanggal 06 Maret 2023 yang lalu, dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh Pansus I bersama-sama dengan OPD terkait,”jelas Iskandar.

iskandar juga menjelaskan,” berdasarkan laporan dari Pansus I raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah tidak dapat diteruskan dan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Bangka agar dapat diperbaiki kembali sebagaimana semestinya.

Baca juga  PERESMIAN MASJID ADLI ADHYAKSA KEJAKSAAN NEGERI BANGKA SELATAN

Selanjutnya setelah dikembalikannya Raperda Kerjasama Daerah ini, sesuai keputusan DPRD Kabupaten Bangka Nomor: 170/188.344/01/2023 tanggal 06 Maret 2023 tentang pembentukan panitia khusus I dan II untuk itu Pansus I anggota DPRD Kabupaten Bangka dibubarkan,” jelas Iskandar.

Agenda rapat paripurna selanjutnya adalah penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaraan 2022, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satu kali dalam 1 tahun, Paling lambat 3 Bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.(Red).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *