KOPPINEWS.ID, BANGKA SELATAN – Minggu(16/07/2023) Bangka Belitung (Babel) merupakan salah satu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia dan menghasilkan material yang berlimpah dari limbah penambangan timah tersebut , Taid heran jika sampai saat ini masih banyak masyarakat Babel yang menggantungkan dirinya dengan bermata pencaharian sebagai penambang biji pasir Timah bahkan sampai saat ini Timah masih manjadi penyokong perekonomian masyarakat Babel. .
Akhir-akhir ini Di kabupaten Bangka Selatan (Basel), bahkan di sejumlah kabupaten yang terletak di provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel) ramai di beritakan di media sosial ,lantaran maraknya kegiatan aktivitas pertambangan secara ilegal. Perambahan hutan terjadi dimana mana , hutan serasa perlahan mulai terkikis .bisa kita bayangkan jika hutan bisa berkata ‘haruskah aku menangisi kegersangan ini’
Pastinya hal ini harus menjadi perhatian khusus dari kita semua agar hutan di bumi serumpun sebalai ini kembali tersenyum
Pertambangan selalu menjadi polemik perbincangan hangat di kalangan masyarakat, lantaran para pelaku tambang seakan mengabaikan UUD yang berlaku seperti beraktivitas di kawasan hutan produksi (HP) dan bahkan pernah dengan beraninya menggarap hutan lindung (HL). Ini lah yang pernah terjadi di provinsi kepulauan Bangka Belitung
Perlu di ketahui apa itu hutan lindung ? Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Penggarapan hutan tak hanya sampai di situ saja, bahkan pesisir pantai Basel pun ikut menjadi sorotan publik. lantaran diduga sejumlah perusahaan tambak udang vaname di Bangka Selatan, hingga selama ini banyak yang belum melengkapi izin.
Berdasarkan data yang di himpun oleh Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) yang pernah di terbitkan dari salah satu media online selasa (23/05/2023)., Sebanyak 32 tambak udang yang ada di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari jumlah total 42 tambak udang yang ada,
Berdasarkan hasil penelusuran Pemerintah kabupaten Bangka Selatan melalui berbagai macam program sering kali melakukan upaya penanaman mangrove sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup . Untuk itu marilah kita jaga sebaik mungkin .
Perlu di ketahui sebagian pungsi dari mangrove merupakan tempat berlindung habitat satwa liar, perbaikan iklim mikro guna mengurangi polusi udara. Selain itu dengan adanya penanaman pohon mangrove akan berperan penting dalam ekologi laut dan lingkungan pantai, mencegah pengikisan garis pantai. Pada garis pantai dan daratan, mangrove bermanfaat sebagai pelindung terhadap gelombang dan angin, penahan intrusi air laut dan penahan lumpur serta perangkap sedimen.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bangka Selatan Fahrurozi ngatakan , ada sekitar +-27.500 Ha luas hutan lindung (HL) dan +-105.000 Ha luas hutan produksi (HP) di kabupaten Bangka Selatan. Kata Fahrurozi , lewat WhatsApp 27/06/2023
“Disinggung jika ada temuan mengenai perusakan hutan di wilayah Bangka Selatan apa tindakan dari pihak KPHP Basel , Fahrurozi masih belum enggan memberikan jawaban apapun, ia hanya menghimbau Segala aktifitas/kegiatan di kawasan hutan boleh dilakukan selama ada izin yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yg berlaku. Selama tidak ada perizinannya melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan diharapkan untuk mengurus perizinan terlebih dahulu. Kata Fahrurozi.
Sony




































