KOPPINEWS.ID, BANGKA SELATAN – Selasa (14/08/2023) Tega bener Harina alias (Nos) membunuh orang tua kandung sendiri dengan sebilah pisau yang tertancap ditubuh sang ayah tercinta, hal ini bisa di ibaratkan seperti pepatah mengatakan air susu di balas dengan air tuba.
kejadian ini berawal pada hari Minggu 13 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 WIB terjadi di rumah kontrakan yang mereka huni, Harina alias Nos, yang sedang duduk dipinggir jalan sambil minum-minuman keras berakohol tinggi (Arak). Saat itu Korban menghampiri pelaku, sekitar pukul 23.30 WIB terjadilah cek cok mulut antara keduanya.
“korban telah lebih dulu mengayunkan sebilah parang ke arah pelaku dan mengenai bagian belakang telinga kanan pelaku kemudian mendorong korban dan pelaku menggigit telinga kanan dan punggung korban,” jelas kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga, saat konfrensi pers, pada Selasa (15/8/2023).
Atas perbuatannya itu AKBP Toni Sarjaka, mengatakan “Herina (31) alias Nos harus berurusan dengan hukum yang berlaku berdasarkan pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan junto pasal 351 ayat KUHP.
NOS pelaku yang tega tersebut terancam pidana maksimal 15 tahun untuk pasal 44 dan ancaman 7 tahun penjara untuk pasal 351,” jelas Toni Sarjaka
Hal itu di ungkapkan Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka pada gelaran konferensi pers di Ruang Aula Wira Pratama di dampingi oleh Wakapolres Kompol Hary Kartono dan Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga dan sejumlah anggota Polres Bangka Selatan, Selasa sore 15/08/2023
Saya mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut hingga mengakibatkan ayah kandung sendiri meninggal dunia dan saat ini saya siap mempertanggung jawabkan atas perbuatan saya,” kata NOS kepada wartawan di ruang konferensi pers
Sony




































