WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Kejari Basel berhasil menyetor uang ke kas negara. Ini kasusnya

BANGKA SELATAN, KOPPINEWS.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Melakukan Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan, kepulauan Bangka Belitung, Tahun Anggaran 2020 , Rabu, 20/09/2023

Hal tersebut Disampaikan Seksi Tindak Pidana Khusus beserta Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Atas seizin Kejari Basel Riama BR Sihite,

Michel YP Tampubolon selaku Kasi inteligen Kajari Basel mngatakan” Telah berhasil menyetorkan Barang Bukti berupa uang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ke kas Negara .

Baca juga  Naik Drastis Dari Tahun Sebelumnya, Kini Pemkab Basel Dapatkan Predikat Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tingkat Kepatuhan Tertinggi.

“Yang mana telah disita dari Terpidana IWAN KURNIAWAN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/ inkracht pada tanggal 15 Agustus 2023 Yang dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 ,”Jelas Michael

“Hal tersebut Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2561 K/Pid.Sus/2023 tanggal 01 Agustus 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN-1089/L.9.15/Fu.1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023.

Baca juga  PEDAGANG BASEL RASAKAN DAMPAK POSITIF PARAYAAN HUT RI KE-78 . OMSET KISARAN 3 JT PERHARI !!!

“Bahwa Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara adalah bagian Pemulihan atau recovery atas keuangan negara. Sekarang ini sudah merupakan fokus utama disamping pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang kemudian di jembatani dengan dimuatnya ketentuan uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tutup Michel

Tim




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *