WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Tentukan Arah Kebijakan, Pemkab Bangka Tengah Bahas Raperda APBD Tahun 2024

KOPPINEWS.ID, KOBA- Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah mengambil langkah penting dalam menjalankan tugas legislatif dan penyusunan anggaran dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024 dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2024.

Kegiatan ini di laksanakan pada Selasa (31/10/2023) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah, dihadiri oleh Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Drs. Sugianto, M.Si, para anggota DPRD, perwakilan dari Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dalam upaya untuk mengatur berbagai aspek kebijakan dan regulasi di Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024. Program ini mencakup berbagai inisiatif legislasi yang akan menjadi fokus dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Baca juga  Kegiatan Proyek CV.BORNEO ELNUSA, Senilai 4 Miliar lebih, Abaikan Aktifitas Dan Kesehatan Masyarakat

Beberapa poin yang akan menjadi fokus dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 ini meliputi perbaikan regulasi terkait investasi, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peraturan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah perkotaan. Program ini diharapkan akan membantu Kabupaten Bangka Tengah menuju arah pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan.

“Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah langkah strategis dalam menjawab tuntutan zaman. Kami ingin memastikan bahwa aturan dan regulasi yang ada mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Bupati Bangka Tengah.

Selain penetapan Program Pembentukan Peraruran Daerah (Propemperda), Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2024 kepada DPRD. Rancangan APBD ini merupakan gambaran tentang alokasi dana untuk berbagai program pembangunan dan kegiatan Pemerintah yang akan dilaksanakan dalam tahun 2024.

Baca juga  B2SA Goes to School di SD 4 Koba: Langkah Strategis Cegah Stunting Sejak Dini

Dalam penyusunan Rancangan APBD 2024, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah memperhatikan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Rancangan APBD ini juga mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“APBD tahun 2024 adalah instrumen penting dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Bangka Tengah. Kami berharap agar masyarakat dan pemangku kepentingan dapat berpartisipasi aktif dalam proses konsultasi publik untuk meningkatkan kualitas peraturan ini,” tambah Algafry.

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bangka Tengah akan bersama-sama memproses dan mengevaluasi Rancangan APBD 2024 ini sebelum akhirnya direspons dan dijadikan peraturan daerah yang mengikat. Proses ini akan melibatkan dialog dan diskusi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat Bangka Tengah dapat menghasilkan manfaat yang maksimal. (Diskominfo).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *