Pelaku KDRT Supri, Sempat Jadi DPO, Dan Sekarang Meninggal Dunia, Ini Kronolgisnya
KOPPINEWS.ID, Babel- Kejadian penganiayaan berat yg mengakibatkan korban atas nama, Nurlaela mangalami buta permanen pada kedua mata dan patah tangan kanan. Peristiwa mengerihkan itu membuat heboh publik.
Langkah sigap yang dilakukan pihak kepolisian dalam kasus ini dengan identitas terlapor : Nama : SUPRI Als SUPRI. Kronologis kejadian,
Pada hari Minggu tanggal 26 November 2023, sekira pukul 03.00 wib telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan Luka berat terhadap kakak pelapor yang bernama Sdri. NURLAELA oleh suami korban yang beralamat di rumah korban di jalan selepu indah RT. 10 RW. 001 Desa air Lintang Kecamatan tempilang Kabupaten Bangka Barat, dimana korban selaku Kakak pelapor mengalami luka-luka di bagian wajah tepatnya di mata terdapat luka sayatan benda tajam, bibir robek, gigi patah dan serta tangan patah akibat dipukuli oleh suami korban dan kepala bagian belakang bocor, akibat kejadian tersebut kakak saya tidak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit untuk dilakukan pertolongan, dan didapati mata Kakak saya menjadi buta tidak bisa melihat, akibat kejadian tersebut pelopor melaporkan kejadian ke Polsek Tempilang.
Hasil VER terhadap Korban : Didapati luka akibat benda tumpul pada bagian mata yg menyebabkan mata korban mengalami buta permanen, kondisi gigi geraham patah, tulang tangan sebelah kanan patah, dan luka lebam pada kepala korban.
Kronologis Penangkapan TSK :
– Polres melakukan pengejaran dan pencarian keberadaan tsk sejak tanggal 28 Nov 2023.
– Tgl 30 Nov 2023 diterbitkan DPO
– Pada hari minggu, petugas mendapat informasi dari masyarakat TSK bersembunyi di daerah Lubuk Besar, petugas segera menuju ke lokasi yg diinfokan masyarakat.
Pada saat tiba di lokasi sekira pukul 03.00 Wib benar bahwa tersangka anirat berada di lokasi yang diinformasikan, kemudian anggota Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar berusaha untuk mengamankan tersangka, pada saat upaya kepolisian berlangsung tersangka anirat melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang panjang dengan cara mengayunkan parang tersebut secara membabi buta yang dinilai sudah mengancam keamanan dan keselamatan jiwa anggota kepolisian sehingga anggota gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek lubuk mengambil tindakan berupa melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak dihiraukan oleh Tersangka Anirat tersebut yang masih mengayun-ayunkan parang sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur (melakukan tembakan ke arah tersangka dan mengenai bagian perut Tsk).
Selanjutnya tersangka anirat dibawa ke puskesmas terdekat untuk diberikan perawatan. Pada saat menerima perawatan, oleh petugas Puskesmas kondisi Tersangka dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar.
Barang bukti yg diamankan pada saat penangkapan :
– 1 ( satu ) Bilah Parang.
– 1 unit Kendaraan roda dua merk Honda Revo.
– 1 potong baju tersangka.
Saksi masyarakat yg menyaksikan tindakan perlawanan dari TERSANGKA :
1. Sdr. Saidi
2. Sdr. Badri ( Pak RT )
Saat ini Jenazah Tsk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk tindakan lebih lanjut. (Red)
Redaksi.




































