Tindakan Pencurian Oleh Oknum Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bangka Barat Salah Mangsa
KOPPINEWS.ID, Bangka Barat– Salah satu Oknum Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Terlibat dalam tindakan pidana Pencurian kendaraan bermotor. Pasalnya, tindakan yang dilakukan merupakan salah mangsa karena mencuri motor milik salah satu anggota Polisi di Bangka Barat.
Tindakan Pencurian terjadi pada Kamis, (14/12/2023) pukul 09.00 WIB di Kampung Air Terjun RT/RW 002/001, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Satu tersangka yang melakukan pencurian telah ditangkap polisi, Sabtu (16/12/2023) lalu, pukul 19.00 WIB, oleh Tim Macan Putih Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat.
Ia yang berinisial KLV (22) laki-laki seorang pelajar/mahasiswa, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Saat diintrogasi polisi Tersangka mengatakan, melakukan pencurian motor karena melihat adanya kesempatan, melihat kendaraan terparkir dengan kunci yang tertinggal di motor dan Ia mengakui seorang Pelajar Mahasiswa.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP ECKY WIDI PRAWIRA, S.I.K., M.H., menjelaskan uraian singkat kejadian, terjadi pada Kamis 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB bertempat di depan rumah pelapor Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
“Sebelumnya pelapor membawa kendaraan motor merek Honda Scoopy warna putih hingga pelapor tidak mencabutkan kunci kontak dan pelapor parkirkan ke depan rumah pelapor untuk melaksanakan pengaman kantor Bawaslu, pelapor saat itu sedang memakai baju dinas. Untuk bergegas mengarah ke kendaraan motor yang terparkir”ucap kasat reskrim.
“Saat pelapor membuka pintu rumah, tiba-tiba kendaraan motor merek Honda Scoopy warna putih milik pelapor sudah dikendarai dan dibawa oleh seseorang yang tidak kenali,” lanjutnya.
Ketika melihat, motornya hilang, pelapor sempat mengejar tersangka tersebut akan tetapi pelapor gagal menangkapnya.
“Pelapor tidak bisa mencapai orang yang mengambil kendaraan motor milik pelapor tanpa izin. Hingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 24.000.000 atas keajadian ini pelapor melaporkan ke kantor Polres Bangka Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dia menyampaikan, modus operasi kasus tersebut, tersangka KLV, bersama satu teman lain yang masih buron, mencuri dengan cara mengambil satu unit sepeda motor. Karena kunci motor masih tergantung di motor tersebut. Sedangkan, tersangka KLV menunggu di Simpang Jalan yang sedikit jauh dari TKP.
AKP Ecky Widi Prawira, mengatakan penangkapan dilakukan ada informasi pada Sabtu 16 desember 2023 pukul 19.00 WIB oleh Tim Macan Putih Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat.
Polisi mendapatkan, info tentang keberadaan pelaku di daerah Kecamatan Kelapa. Tim Macan Putih Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat langsung bergerak menuju ke Kecamatan Kelapa.
“Kami melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Kelapa, saat tiba di Polsek mendapati keberadaan pelaku di salah satu rumah yang berada di Kelapa, ketika menuju ke rumah tersebut, sesampainya di rumah pelaku ternyata sedang pergi keluar,” katanya.
Kemudian, Tim Macan Putih Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan pengejaran ke daerah Sungailiat wilayah hukum Polres Bangka.
“Setelah bergerak mencari keberadaan pelaku. sekira pukul 05.30 WIB, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Pelaku sedang berada di Sungailiat. Kemudian Tim Macan Putih berhasil mengamankan pelaku ,setelah diinteogasi pelaku mengakui melakukan tindak pidana pencurian,” terangnya.
Sementara untuk, barang bukti (BB) dan penyitaan dilakukan Polres Bangka Barat, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih, satu buah BPKB dan satu lembar STNK motor.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasi Humas Ipda Ardianis menyampaikan”tidak hentinya kami ingatkan untuk tidak melakukan tindakan kriminal, pelaku tindak kriminal akan kami ringkus dan kami jatuhi hukum sesuai dengan hukuman yang berlaku”Tutupnya. (Humas).




































