WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Tipu Korban 260 Juta, Seorang Pemuda Diciduk Tim Jatanras Polda Babel, Modus Jual Beli Sarang Burung Walet

Tipu Korban 260 Juta, Seorang Pemuda Diciduk Tim Jatanras Polda Babel, Modus Jual Beli Sarang Burung Walet

KOPPINEWS.ID, Bangka Belitung- Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Penipuan.

Pelaku diamankan saat berada di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (11/1/24) dini hari.

“Pelaku yang diamankan yakni seorang pemuda berinisial ENS alias Jaka 28 tahun warga Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (11/1/24) sore.

Mengenai kronologi kejadian, Jojo mengatakan bahwa kasus tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada bulan Juni 2023 lalu.

Baca juga  Family Gathering Kabupaten Bangka Di Pantai Tikus Emas

Modus pelaku, lanjut Jojo, meminta transferan sejumlah uang dari korban selaku penanam modal untuk bisnis jual beli sarang burung walet yang berada di Kabupaten Bangka Tengah.

Total, ada sebanyak 4 kali transaksi pengiriman uang yang dilakukan oleh korban kepada pelaku Jaka.

“Jadi ada 4 kali transaksi pengiriman dari korban ke pelaku dengan jumlah uang 260 juta. Karena tidak menerima hasil dari bisnis jual beli sampai sekarang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel,”lanjut Jojo.

Usai menerima laporan dari korban, Tim Jatanras Polda Babel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku ENS alias Jaka yang diketahui tinggal di Desa Melabun Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.

Baca juga  Penertiban Tambang Timah Ilegal Oleh Petugas di Sukadamai Tobali, Tidak Ditemukan Aktifitas Di Siang Hari, Netizen "Banyak Yang Beroperasi Dimalam hari"

Namun, pelaku yang mengetahui bahwa adanya laporan korban terkait penipuan sudah tidak pernah terlihat di kediamannya di Desa Melabun.

“Setelah ditelusuri, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada disalah satu rumah di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah,”jelas Jojo.

Dari keterangan pelaku, mengakui bahwa telah melakukan penipuan terhadap korban terkait bisnis jual beli sarang burung walet di Kabupaten Bangka Tengah.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit Handphone milik pelaku,”ungkap Jojo Sutarjo.(Humas).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *