WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Pria Ini Diringkus Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Akibat Penyalahgunaan Narkotika

Pria Ini Diringkus Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Akibat Penyalahgunaan Narkotika

KOPPINEWS.ID, BANGKABARAT- (RE) 30 tahun laki laki merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diringkus oleh sat Resnarkoba Polres Bangka Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK menjelaskan kronologis penangkapan.

Pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024 anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah kp.teluk rubiah kel.tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.

Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB anggota mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku berinisial (RE) yang diduga sebagai penngedar narkotika jenis shabu.

Baca juga  "Ops Ketupat Menumbing 2025: Polres Bangka Barat Siaga Penuh, Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran!"

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang di saksikan oleh RT setempat ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu didalam kantong celana depan sebelah kiri yang diakui kepemilikannya oleh pelaku.

Selain itu ditemukan pula 1 unit timbangan digital di sekitar tempat pelaku duduk. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga  KAPOLSEK KELAPA LAKSANAKAN PENGAMANAN TABLIQ AKBAR MAMA DEDEH DI DESA KACUNG

Adapun barang bukti yang diamankan ,3 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu ( bruto 1,06 gram),1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,1 (satu) unit handphone android merk REDMI 12C warna hitam,1 (satu) ball plastik klip bening kosong,1 (satu) buah plastik asoy bening,1 (satu) buah alat skop terbuat dari pipet warna merah,uang tunai senilai Rp.240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah)

 

(Humas)

Editor : Nadilla




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *