Koppinews – Dalam menyikapi situasi politik dengan tidak melibatkan diri pada proses kampanye dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang menjadi peserta Pilkada seperti pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada Pegawai dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
3. Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) agar menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;
4. Apabila terdapat dugaan pelanggaran bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang menyalahgunakan kewenangan, melanggar asas netralitas, nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara, penggunaan anggaran dan penggunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah serta mobilisasi pemilih oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat dilaporkan melalui link: https://bit.ly/LAPORBASEL_NETRALITAS_ASN-NONASN atau datang langsung ke kantor BKPSDMD Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;
5. Agar Kepala Perangkat Daerah dapat menjaga iklim kondusif, melakukan pengawasan terhadap bawahannya terkait proses tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan mengambil tindakan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin atau tindakan administratif apabila terdapat Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran di lingkungan Perangkat Daerah masing- masing. (Sy Djokers)




































