Mangkraknya Proyek PLTU di Provinsi Babel, PT.BABEL LINDO Dapat Surat Disposisi
KOPPINEWS.COM, Bangka Belitung- Mangkraknya proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dikawasan, Jl. A Yani No.184 Kota Pangkapinang Provinsi Bangka Belitung (Prov.Kep.Babel) berdampak buruk kepada sub kontrak lokal yang sudah bermitra.
Sitem yang di bangun investor untuk menarik sub kontrak lokal serta kolaborasi pemerintah seperti membungkus sebuah venomena menyeramkan proyek besar yang seringkali mangkrak. Lemahnya birokrasi dalam pengawasan untuk mengantisipasi hal terburuk bagi pengusaha kecil lokal sulit dihindarkan.
Para investor luar sangat positife bagi daerah, akan tetapi bukan menggali lubang besar bagi pengusaha kecil atau sub kontrak lokal yang memiliki modal minim. Oleh karena itu kehadiran pemerintah sebagai peran penting untuk menyelamatkan nasib para Pengusaha Lokal.
Dalam hal ini pengeluhan para sub kontrak lokal dalam agenda pembangunan PLTU di Provinsi Babel terancam bangkrut dan terjebak dalam sitem yang abu abu, dimana modal yang sudah dikeluarkan tidak ada kejelasan dalam pertanggungjawabannya.
Sejak tahun 2015 hingga saat ini Pembangunan PLTU yang dikelolah oleh PT.Babel Lindo Energi dan berujung magkrak, PT.Babel Lindo Energi mendapat surat disposis untuk bertanggungjawab kepada semua mitra sub kontrak yang masi ada sangkutan dalam pembangunan proyek tersebut.
Mangkraknya proyek tersebut, sub kontrak atau pengusaha lokak akan ambil langkah tegas dalam penyelesaian persoallan ini. Langkah tersebut dengan membongkar kembali apa yang sudah dibangun untuk pemulihan kembali semua kerugian yang sudah di keluarkan selama ini oleh parah pengusaha lokal.
Redaksi.