KOPPINEWS.ID,Bangka- DPRD Bangka Gelar Rapat Pari Purna, Rapat paripurna Pengembalian Raperda. DPRD Kabupaten Bangka dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA.2022.Jumat (31\03\2023).
Kegiatan Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar S.IP dan dihadiri oleh bupati bangka Mulkam S.H,M.H, wakil ketua 1 M.Taufik Koriyanto S.H,M.H FORKOPIMDA, Kepala Dinas, Camat, Lurah, Darma Wanita dan insan Pers.
Dalam sambutannya Iskandar mengatakan, ” Agenda rapat yang pertama adalah pengembalian terhadap raperda dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Raperda tersebut merupakan raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam Propemerda Kabupaten Bangka Tahun 2023,” ungkapnya.
” Menurut Iskandar raperda tersebut telah disampaikan oleh bupati bangka melalui rapat paripurna pada tanggal 06 Maret 2023 yang lalu, dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh Pansus I bersama-sama dengan OPD terkait,”jelas Iskandar.
iskandar juga menjelaskan,” berdasarkan laporan dari Pansus I raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah tidak dapat diteruskan dan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Bangka agar dapat diperbaiki kembali sebagaimana semestinya.
Selanjutnya setelah dikembalikannya Raperda Kerjasama Daerah ini, sesuai keputusan DPRD Kabupaten Bangka Nomor: 170/188.344/01/2023 tanggal 06 Maret 2023 tentang pembentukan panitia khusus I dan II untuk itu Pansus I anggota DPRD Kabupaten Bangka dibubarkan,” jelas Iskandar.
Agenda rapat paripurna selanjutnya adalah penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaraan 2022, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satu kali dalam 1 tahun, Paling lambat 3 Bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.(Red).




































