WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

PIP Legal Berada di IUP PT TIMAH Dirusak Sejumlah Kelompok

KOPPINEWS.ID,BASEL- Polres Bangka Selatan menerima laporan Aktivitas pertambangan laut ponton isap produksi (PIP) di wilaya perairan laut rias , kab Bangka Selatan (Basel) , bahwa telah terjadi pengrusakan oleh sejumlah orang .Di ketahui aktivitas tersebut berada di IUP PT TIMAH yang telah mengantongi legalitas SPK atau ijin yang lengkap .Terkait kejadian itu polres Bangka Selatan (Basel) menggelar konferensi pers yang di pimpin langsung oleh AKBP Toni Sarjaka , Sabtu 27/05/2023 .

Pada saat gelaran konferensi pers tersebut AKBP Toni Sarjaka mengatakan , “pihak korban atau pihak pemilik ponton melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Basel . bahwa ponton milik mereka di perairan laut rias telah terjadi pengrusakan sihingga mengalami kerugian .

Baca juga  Laksanakan Giat Pengamanan Sholat Ied di Masjid-masjid Kabupaten Bangka Barat

“Kemudian Terkait laporan tersebut kami dari polres Basel menerima laporan penyidik kemudian kita buatkan laporan polisi setelah laporan polisi di buat kita akan melakukan pemeriksaan. pemeriksaan terkait apa yang sudah di laporkan terhadap barang miliknya. Terangnya

Kemudian dalam laporan tersebut pelapor menyatakan bahwa PIP miliknya ada beberapa bagian yang rusak yang berada di perairan rias, kemudian laporannya terkait masalah pengrusakan dimana di atur dalam UUD KUHP pasal 170 dan atau 406 ayat 1

“Dalam kesempatan yang baik ini kita menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar aturan atau melanggar hukum , bahwa apabila ada masyarakat yang melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut itu ada sangsi pidana nya . Jelas Kapolres Basel

Baca juga  Kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang Terkait Permendagri No 12 Tahun 2019 dan Perda No 8 Tahun 2018 (P4GN)

“Kemudian Terkait kegiatan PIP tersebut pihak perusahaan telah mengantongi dokumen-dokumen lengkap yang merupakan ijin SPK Dari PT TIMAH .

Kepada masyarakat kami menghimbau agar berhati-hati dalam membawa senjata tajam seperti contoh barang-barang yang dilarang seperti sajam , panah dan sebagainya. Adapun Himbauan ini untuk buat semua orang untuk mengajak semua masyarakat ciptakan suasana kondusif. Tutupnya

Sony




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *