KOPPINEWS.ID, BANGKA SELATAN – Senin (26/06/2023) Kejaksaan tinggi kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan penerangan hukum pada program (JAKSA JAGA DESA) terkait pengelolaan anggaran dana desa se-kabupaten Bangka Selatan (Basel), di gedung serba guna junjung besaoh pemkab Basel.

Acara ini di hadiri oleh sekda mewakili Bupati Bangka Selatan, inspektur daerah kabupaten Bangka Selatan, Plt kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa kabupaten Bangka Selatan , kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten Bangka, camat se-kabupaten Bangka Selatan, kepala desa se-kabupaten Bangka Selatan, sekretaris desa se-kabupaten Bangka Selatan
Edi Supriadi mengatakan , kegiatan jaksa jaga desa ini suatu terobosan baru dari Kejati provinsi Bangka Belitung. Awalnya kita sudah bermitra dengan kerjari untuk pengawalan kawan-kawan di desa . Kata Edi
“Artinya kami dari pemerintah Bangka selatan pak bupati untuk secara inten baik dari Kejari maupun di Kejati untuk memberi penerangan-penerangan hukum yang berkaitan dengan regulasi . Jelas edi
“Mudah-mudahan program jaksa jaga desa ini benar-benar clean and clear untuk penerapan aturan hukum atau meminimalisir segala resiko-resiko yang akan menyimpang .tambahnya
“Mudah-mudahan secara berkala nanti ada bantuan dari kawan-kawan dari Kejati untuk memberi pemahaman. Untuk hari ini memulainya di kabupaten , mungkin suatu saat ntah di kecamatan akan memberi penerangan-penerangan hukum yang lebih luas kepada kawan-kawan di desa agar mereka berkeyakinan tidak ada keraguan dalam pengelolaan anggaran desa yang semakin tahun semakin meningkat anggaran nya . Tutup Edi Supriadi
Seperti apa hadirnya program Jaksa jaga desa Menurut Kasi penerangan hukum Kejati provinsi kepulauan Bangka Belitung Basuki Raharjo , SH,MH
“Ia mengatakan program Jaksa jaga desa ini merupakan program tahunan yang kita laksanakan pertama telah dilaksanakan di kabupaten Bangka Tengah dan yang kedua di kabupaten Bangka , kemudian yang ke tiga di kabupaten Bangka Selatan.
“Program dari jaksa jaga desa ini kita melihat me reply terkait sistem pengolalaan dana desa yang banyak atau ada yang terjadi terkait dengan penggunaan dana desa tersebut tidak sesuai dengan real yang dijalankan oleh pemerintahan desa,Jadi disini kita secara tidak langsung memberikan pencerahan, karna program ini sebenarnya program kasi B kemasyarakatan kita kolaborasi dengan penerangan hukum untuk mensosialisasikan secara baik terkait sistem pengelolaan anggaran dana desa, agar jangan sampai terpeleset. Imbuhnya
Seringkali terjadi permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa terkait administratif, menanggapi hal tersebut Basuki Raharjo SH,MH mengatakan, “oleh karna itu intelegen sifatnya prefentif dalam arti pencegahan secara administrasi. mungkin dari kesalahan administrasi inilah sebaiknya perangkat desa berkordinasi dengan inspektorat Daerah .
terangnya kepada awak media
Sony




































