KOPPINEWS.ID, BANGKA SELATAN – Senin (21/08/2023) Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Bangka Selatan, tunjukan eksistensi sebagai tugas fungsional pokok dalam melaksanakan tugas di wilayah kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Berdasarkan hasil laporan dari masyarakat terkait aktivitas Tambang inkonvensional (TI) di area persawahan yang berada di Desa rias, kabupaten Bangka Selatan (Basel), kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sejumlah anggota Satpol-PP Basel datangi para penambang ilegal dan di himbau untuk menutup aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kepala Bidang perundang undangan Masroni, memberikan himbauan dan menegaskan ke para penambang Agar aktivitas pertambangan ilegal tersebut tidak di lanjutkan lagi karena sudah mengganggu ketertiban umum

Hal ini kita sebagai penegak perundang undangan yang sudah di atur sesuai dengan Perda nomor 21 tahun 2006 tentang ketertiban umum, bahwa terdapat dilokasi kegiatan tersebut sudah mencemari lingkungan di sekitar pemukiman, area sawah, dan jalan umum serta air baku,” jelas Masroni
Perlu di ketahui bahwa persawahan desa rias merupakan lumbung padi yang sudah di tetapkan provinsi Bangka Belitung. Dilansir dari salah satu media bahwa 90% penduduk desa rias berprofesi sebagai petani, untuk itu marilah kita jaga bersama,” tutup Masroni
Sony




































