KOPPINEWS.ID, Koba Bangka Tengah- Dibalik lahan Primadona eks PT. Koba Tin diduga ada bang jago, perihal ini berawal kedatangan team Redaksi ke lokasi pertambangan di kawasan tersebut yang mana kawasan tersebut biasa disebut Simpang bemban Desa Nibung, kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Dalam Pantauan menyoroti beberapa tambang yang mengunakan alat berat Eskavator berbagai merk dan jenis yang sedang menggali tanah dilokasi tambang.
Salah satunya bermerk Hitachi berwarna oren di miliki oleh B-(inisial) dan LiuGong berwarna kuning dimiliki oleh FR warga koba. Perihal ini disampaikan oleh RK salah satu karyawan salah satu tambang timah di area tersebut.

Adanya dugaan Bang Jago dibalik aktivitas tambang ilegal di kawasan primadona eks PT. Koba Tin ini tercium setelah adanya pemberitaan sebelumnya, yang mana Redaksi mendapatkan beberapa telepon masuk yang mempertanyakan terkait produk pemeberitaan dikawasan tersebut (9/8) yang belakangan baru diketahui, nomor yang menghubungi Redaksi adalah para “Bang Jago”
Perihal dibalik diduga ada “Bang Jago” diperkuat dari informasi seorang warga setempat yang kesehariannya berprofesi sebagai pelimbang pasir timah H -(inisial) yang menyebutkan rata- rata tambang timah berkapasitas besar dimiliki oleh bos besar dan dipegang dan diurus “Bang Jago”
“Punya bos besar semua pak, termasuk alat berat (PC) tetapi informasi nya ada para bang jago juga yang urus, dan punya”, Papar H.
Hal itu telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat 3 yang berbunyi.
Menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan diatur salah satu isi pasal dalam Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 Yang berbunyi.
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).
Regulasi Pertambangan di Indonesia.
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasindan aturan tentang tata kelola pertambangan.
Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(10/9/2023) (Red).




































