WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Diduga Kadus Gusung terlibat politik praktis, Saat dikonfirmasi tidak dijawab

KOPPINEWS.ID, Bangka Selatan – Pemilu 2024 sudah semakin dekat, Salah satu pihak yang diwajibkan netral dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon yakni kepala desa dan perangkatnya

Kendati demikian masih ada salah satu oknum kadus (kepala dusun) di desa gusung, kabupaten Bangka Selatan (Basel), kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang diduga terlibat dalam politik praktis.

(HS) salah satu perangkat desa atau (kadus) gusung, desa rias menjadi sorotan warga yang enggan disebutkan namanya

Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil di himpun oleh awak media, (HS) dengan nomor contacts phoncell +62 823-7107 – xxxx

Entah itu dengan sengaja atau tidak, (Hs) dalam status phoncell WhatsApp diduga miliknya secara terang-terangan telah mengunggah status semacam ikut serta mengkampanyekan caleg yang berisikan surat suara pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia tahun 2024, salah satu caleg DPR-RI dapil provinsi kepulauan Bangka Belitung. Selasa 02/01/2024 malam

Baca juga  Pemdes Airbara Sukses Selenggarakan Khitanan Ke-4 

Berdasarkan himpunan yang di diketahui, Aparatur desa dilarang terlibat dalam politik praktis pada saat perhelatan tahun politik. Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis.

Aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Di khawatirkan Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan terhadap publik

Baca juga  Pengungkapan kasus peredaran Gelap Narkotika Jenis shabu sebanyak 35 Kg di Pelabuhan Tanjung Kalian Kec.Mentok Kab. Bangka Barat

Hal tersebut Regulasinya telah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda. Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Menanggapi hal tersebut ketua Bawaslu Bangka Selatan Amri mengatakan, ” Benar adanya pelanggaran yang di lakukan oleh salah satu perangkat desa rias tersebut, kemudian pihaknya telah melakukan komunikasi kepada muslim selaku kepala desa rias. Agar diberikan sanksi berupa lisan dan tulisan,” ujar Amri kepada wartawan Rabu 03/01/2024 siang

 

(Sy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *