WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Seluruh Harta Kekayaan Jantani Ali Tidak Lapor Dalam Daftar LHKPN Secara Akurat

Koppinews.id, Bangka Belitung – LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang

merupakan daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN, yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005.

Baca juga  Bupati Bersama Forkopimda Bateng Pantau Pilkades di Beberapa TPS

Namun kendati demikian, hal ini tidak berlaku terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Selasa, (9/7/2024)

Laporan Kekayaan Jantani Ali Kadis PUPR Babel diduga tidak akurat.

Sebagai pejabat, Jantani Ali diduga tidak melaporkan Seluruh harta kekayaannya secara akurat.

Dari sekian harta bergerak maupun tidak milik Jantani Ali yang diduga tidak dilaporkan, Salah satu diantaranya sebidang perkebunan kelapa sawit seluas 18 Hektare miliknya, yang berada di Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah tidak tergrister di Nomor Laporan Harta Kekayaan (NHK) 692170 dalam penyampaian harta kekayaan 2022 yang di umumkan pada tahun 2023 dengan total kekayaan sebesar Rp. 5.605.200.000 Milyar Rupiah.

Baca juga  Polisi Tembak Masyarakat Sipil Sampai Kehilangan Nyawa, PMKRI Cabang Kupang Geram

Sedangkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dilansir, laman www.elhkpn.kpk.go.idpenyampaian laporan kekayaannya Tahun 2023 LHKPN Preodik Tahun 2024, Perkebunan Kepala sawit 18 Hakter yang tergrister atas nama oleh Kecamatan pada Tahun 2022 tidak di temukan.

Menindaklanjuti hal ini, pejabat Nomor satu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi Babel saat dikonfirmasi hingga kini belum memberikan tanggapan.

(Redaksi/Sumber/CatatanMerahCom) 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *