WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Wujudkan ASN dan Non ASN Basel Berintegritas

Koppinews – Dalam menyikapi situasi politik dengan tidak melibatkan diri pada proses kampanye dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang menjadi peserta Pilkada seperti pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada Pegawai dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

3. Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) agar menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;

Baca juga  Musim Pancaroba dan Bahayanya nyamuk Demam berdarah, Mari terapkan 3M Plus

4. Apabila terdapat dugaan pelanggaran bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang menyalahgunakan kewenangan, melanggar asas netralitas, nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara, penggunaan anggaran dan penggunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah serta mobilisasi pemilih oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat dilaporkan melalui link: https://bit.ly/LAPORBASEL_NETRALITAS_ASN-NONASN atau datang langsung ke kantor BKPSDMD Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;

Baca juga  WABUP BASEL BUKA RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

5. Agar Kepala Perangkat Daerah dapat menjaga iklim kondusif, melakukan pengawasan terhadap bawahannya terkait proses tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan mengambil tindakan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin atau tindakan administratif apabila terdapat Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran di lingkungan Perangkat Daerah masing- masing. (Sy Djokers)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *