Agenda Pembangunan Penting Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan
KoppiNews.com, Tobali- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, memulai pembahasan agenda pembangunan penting dan rancangan peraturan daerah (Raperda).
Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan selaras dengan arah pembangunan daerah ke depan.
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, mengungkapkan bahwa pembahasan meliputi rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2025-2029, serta tiga Raperda yang ditargetkan untuk disahkan pada tahun 2025. Raperda tersebut mencakup:
* Kabupaten Layak Anak (KLA)
* Perubahan ketiga atas Perda nomor 17 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah
* Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
“Kami telah memulai pembahasan RPJMD tahun 2025-2029 dan tiga Raperda yang kami usulkan untuk tahun 2025 bersama anggota DPRD,” ujar Debby Vita Dewi, Senin (17/3/2025).
Pembahasan RPJMD dianggap krusial karena dokumen ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan dan program pembangunan lima tahun ke depan.
RPJMD Kabupaten Bangka Selatan 2025-2029 memiliki visi untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban pada tahun 2029. Visi ini menekankan pembangunan yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada aspek sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan.
RPJMD ini mencakup empat misi utama:
* Mewujudkan pembangunan sosial yang inklusif.
* Mewujudkan pertumbuhan dan produktivitas ekonomi yang berkelanjutan.
* Mewujudkan tata kelola yang berintegritas, inovatif, dan adaptif.
* Mewujudkan stabilitas kewilayahan yang berkualitas dan berketahanan ekologi.
Raperda KLA, yang merupakan inisiatif DPRD, bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Raperda perubahan OPD bertujuan untuk menciptakan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Sementara itu, Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh bertujuan untuk menciptakan lingkungan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
“Pemerintah berupaya meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman, sehingga menjadi kawasan yang sehat, aman, serasi, dan teratur,” pungkas Debby.
Turut hadir dalam paripurna tersebut langsung oleh Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi beserta Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan lainnya serta anggota DPRD Bangka Selatan dan juga Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan, Hepi Nuranda, Forkopimda Bangka Selatan, Kepala OPD Pemkab Bangka Selatan Serta tamu undangan lainnya.
Editor: Sony.




































